Tingkatkan PAD, Dewan Dorong Penagihan PPh Bagi TKA yang Bekerja di Berau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : DPRD Berau mendorong Pemerintah Kabupaten untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Mengingat Kabupaten ini memiliki banyak TKA yang bekerja di perusahaan di Berau, wajib juga dikenakan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami
harap pemerintah daerah untuk aktif
menagih pajak PPh para pekerja asing tersebut,
apalagi sesuai data yang ada terdapat 46 pekerja asing yang bekerja pada
perusahaan di Berau,” ungkap Anggota DPRD Berau asal Partai Nasdem yang juga
Calon Ketua Definitif, Dedy Okto Nooryanto.
Disampaikannya,
para pekerja baik lokal maupun pekerja asing yang bekerja dan memperoleh
penghasilan di Indonesia juga harus dikenakan PPh 26, atau PPh 21 sesuai kriteria yang sudah diatur dalam UU.
Bayar pajak
ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan
daerah. Sehingga perusahaan juga mesti perhatikan itu. “Menurut kami ini
penting agar dapat mendorong pekerjanya membayar pajak," imbuhnya.
Dedy berharap, selain membayar pajak para pekerja asing juga harus mematuhi semua aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Aturan itu mesti wajib diikuti dan dilaksanakan agar dapat tercipta rasa aman dalam bekerja.
"Tak
hanya bayar pajak. Aturan lain juga harus diikuti. Jadi itu berlaku untuk semua
tanpa terkecuali," tutupnya. (sep/FN/Advertorial)